BPJS Syarat untuk Umroh , nyatakah adanya? Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan jemaah umrah dan haji khusus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan, keputusan itu untuk mendukung JKN. “Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN,” kata Nur Arifin. dapun kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus. Kewajiban ini diputuskan dalam poin pertama beleid. “Memutuskan bahwa pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).” demikian isi KMA yang ditandatangani oleh Menag pada 21 Desember 2022 itu. Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan den...